CARA ISLAM MENGATASI KEMISKINAN
Bissmillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarokatuh,
Pandangan
Islam Tentang Kemiskinan
Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan
kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu
ancaman dari setan. Allah Swt.. berfirman:
]الشَّيْطَانُ
يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ[
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan
kemiskinan (TQS. Al-Baqarah [2]: 268)
Karena itulah, Islam sebagai
risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat consen terhadap masalah kemisikinan dan upaya-upaya untuk
mengatasinya.
Dalam fiqih, dibedakan antara
istilah Fakir dan Miskin. Menurut pengertian syara’, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk
memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Sedangkan Miskin adalah orang yang
sama sekali tidak mempunyai apa-apa[1].
Dari pengertian kedua istilah
di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin.
Karena itulah dalam pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur
dalam satu istilah yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang
tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa
pangan, sandang dan papan.
Syariat Islam telah menetapkan
kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan
papan. Allah Swt. berfirman:
]وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[
Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara
ma’ruf. (TQS. al-Baqarah [2]: 233)
]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ
مِنْ وُجْدِكُمْ[
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu
bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu. (TQS.
ath-halaq [65]: 6).
Rasulullah saw. bersabda:
Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah
memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian. (HR.
Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Sebagai kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus
terpenuhi secara keseluruhan. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka
seseorang terkategori sebagai orang miskin.
Cara
Islam Mengatasi Kemiskinan
Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia,
sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak
hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti
Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk,
lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah Swt.
berfirman:
]اللهُ
الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[
Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rizki.(TQS.
ar-Rum [30]: 40)
]وَمَا
مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[
Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, melainkan Allah yang memberi
rizkinya. (TQS. Hud [11]: 6)
Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan?
Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang
populasinya terus bertambah.
Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi
disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan
kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak
mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru,
bathil, dan bertentangan dengan fakta.
Secara i’tiqadiy,
jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti
mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar,
tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab
kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya
keberadaan sebuah sistem hidup yang shahih dan keberadaan negara yang
menjalankan sistem tersebut.
Bagaimana Islam mengatasi
kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Jaminan
Pemenuhan Kebutuhan Primer
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi
setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian,
dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat. Sehingga terbayang, rakyat bisa
bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru.
Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk
pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.
Mekanisme tersebut adalah:
a.
Mewajibkan
Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.
Islam mewajibkan
laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka
memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:
]فَامْشُوا
فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[
Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah
sebagian dari rizeki-Nya. (TQS.
al-Mulk[67]: 15)
Jadi jelas, kepada
setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk
berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun
terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam
mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.
b.
Mewajibkan
Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya
Realitas
menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari
nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya
sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak
mampu bekerja. Jika demikian keadaannya lalu siapa yang akan menanggung
kebutuhan nafkahnya?
Dalam kasus semacam
ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk
membantu mereka. Allah Swt. berfirman:
]وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[
…Dan kewajiban ayah memberikan
makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun
berkewajiban demikian… (TQS. al-Baqarah [2]: 233).
Maksudnya, seorang
waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkan dan pakaian.
Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa
mewarisi. Melainkan, yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan
waris.[2]
c.
Mewajibkan
Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Bagaimana jika seseorang yang
tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, akan
tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah
beralih ke Baitul Mal (kas negara).
Dengan kata lain, negara melalui Baitul
Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya,
dan siapa saja yang, meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami. (HR. Imam Muslim)
Yang dimaksud kalla adalah oang yang lemah, tidak
mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.
Anggaran yang digunakan negara
untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas
zakat. Allah Swt.. berfirman:
]إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[
Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin… (TQS. at-Taubah [9]: 60)
Apabila harta zakat tidak
mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.
d.
Mewajibkan
Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali,
maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum Muslim secara kolektif.
Allah Swt. berfirman:
]وَفِي
أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[
Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta
yang tidak mendapatkan bahagian. (TQS.
adz-Dzariyat [51]: 19)
Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua
cara. Pertama, kaum Muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin.
Kedua, negara mewajibkan dharibah
(pajak) kepada orang-orang kaya, hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu
orang miskin. Jika, dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak
diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.
2.
Pengaturan
Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga
aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan
pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan
kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara
ringkas sebagai merikut.
a.
Jenis-jenis
Kepemilikan
Syariat Islam
mendefinisikan kepemilikan sebagai izin
dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda.
Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu,
kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
·
Kepemilikan individu adalah
izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.
·
Kepemilikan Umum adalah izin
dari Allah Swt.. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama
memanfaatkan sesuatu.
·
Kepemilikan Negara adalah
setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan
pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara
b.
Pengelolaan
Kepemilikan
Pengelolaan
kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal).
c.
Distribusi
Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi
kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab
terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan
ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.
3.
Penyediaan
Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan
merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah
saw.:
Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala,
dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). (HR.
Bukhari dan Muslim)
4.
Penyediaan
Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya
kualitas sumberdaya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun ketrampilan.
Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi
melalui penyediaan layana pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena
pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu
terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki ketrampilan
untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk
menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab,
pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat.
Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan
selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, onovatif, dan
produktif. Dengan demkian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.
Itulah solusi bagaimana islam mengatasi
kemiskinan, akhirnya kurang lebihnya saya mohon maaf, astahgfirullahuli wa
lakum.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[2] Taqiyuddin
an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4,
1990, hal. 210
