Bisnis Berkah Tanpa Riba (Part 1)
www.inspirasidakwah.com - Sampai
hari ini, sebagian besar pengusaha muslim telah mempraktikkan riba dalam
bisnisnya, riba dianggap suatu persolan yang lumrah bahkan dianggap budaya
karena tanpa riba bisnis tidak akan bisa berkembang,maju dan kuat.praktik ini
terjadi ditengah – ditengah masyarakat
mulai dari level masyarakat pedesaan sampai level masyarakat perkotaan bahkan
level pemerintahan.trasanksinya dari berupa perbankan,bisnis,lembaga
perkeriditan bahkan sampai arisan warga.
Mungkin anda bertanya, kenapa ya..?kok bisa
ya..?
Bisa jadi karena sebagian besar masyarakat dan
pengusaha muslim khususnya tidak mengetahui, bentuk dan bahaya riba, atau tahu
tapi tetap dilanggar atau bisa jadi sudah tahu dan ingin meninggalkan praktik
riba tapi keadaan/sistem yang membuat mereka terpaksa harus melaksanakannya.
apapun alasannya, Namun Rosullullah telah memberikan jawabannya 1.400 tahun yang lalu, sebabnya karena sebagian besar diantara mereka sudah terjangkit penyakit “Wahn” (cinta dunia dan takut mati),akibatnya mereka berlomba-berlomba meraih kekayaan dengan segala macam strategi, tidak lagi memperhatikan apakah ini halal itu haram.termasuk praktik riba.
“Akan datang suatu zaman di mana manusia
tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang
halal atau haram.”
(HR. Bukhari).
“Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang di dalamnya mereka memakan riba. Ketika beliau Saw ditanya, ‘Apakah semua orang (melakukannya)?’ Maka beliau Saw menjawab, ‘Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka maka ia tetap terkena getahnya.”
“Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang di dalamnya mereka memakan riba. Ketika beliau Saw ditanya, ‘Apakah semua orang (melakukannya)?’ Maka beliau Saw menjawab, ‘Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka maka ia tetap terkena getahnya.”
(HR Ahmad, Abu
Dawud, Nasa’i & Ibnu Majah).
Apa yang dikatakan rosulullah ternyata sama
persis apa yang dialami masyarakat dan
pengusaha muslim khususnya sampai hari ini. Inilah zaman kegelapan, zaman
dimana manusia rela atau tidak rela terkena getah riba karena dipaksa oleh
aturan dan system yang berlaku.
Dalam bisnis, nyaris sebagian besar transaksi
bisnisnya sangat terkait dengan riba, tentu masalah ini menjadi perhatian yang
sangat penting,karena jika perkara riba di abaikan maka bisnis tidak mendapat
berkah dari allah.
Berikut beberapa contoh transaksi yang syarat
dengan riba dalam bisnis:
Contoh 1
Pinjaman dengan bunga dan denda. Misalnya:
Seorang pengusaha berhutang kepada bank atau pribadi sebesar Rp 10.000.000
dalam tempo 1 bulan dengan bunga 10% sehingga pembayaran hutangnya menjadi Rp
11.000.000. Bila terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenai denda Rp
1.000.000 per bulan. Ini termasukriba dain (riba hutang-piutang). Menurut
sebagian ulama riba dain adalah bagian dari riba nasi’ah.
contoh 2
Pinjaman tanpa bunga tetapi ada denda.
Misalnya: Seorang pengusaha berhutang kepada yayasan sebesar Rp 10.000.000
dengan bunga 0% dalam tempo 1 tahun. Namun pihak yayasan akan memberikan denda
(misal 5% per bulan) bila terjadi keterlambatan pembayaran. Ini termasuk riba
dain.
contoh 3
Bank meminjamkan uang kepada pengusaha tanpa bunga sebagai modal usaha dengan syarat pihak bank mendapat prosentase keuntungan yang ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi) dan nominal hutang tetap dikembalikan secara utuh. Ini termasuk riba dain.
Bank meminjamkan uang kepada pengusaha tanpa bunga sebagai modal usaha dengan syarat pihak bank mendapat prosentase keuntungan yang ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi) dan nominal hutang tetap dikembalikan secara utuh. Ini termasuk riba dain.
contoh 4
Bank memberikan modal kepada pengusaha dengan akad “bagi hasil”. Rincian ketentuannya pihak pengusaha harus mengembalikan modalnya kepada bank per bulan ditambah dengan prosentase keuntungan yang telah ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi). Ini termasuk riba dain.
Bank memberikan modal kepada pengusaha dengan akad “bagi hasil”. Rincian ketentuannya pihak pengusaha harus mengembalikan modalnya kepada bank per bulan ditambah dengan prosentase keuntungan yang telah ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi). Ini termasuk riba dain.
contoh 5
Transaksi jual-beli emas dan perak dengan
uang secara tidak kontan (dikreditkan). Ini termasuk riba nasi’ah.
contoh 6
contoh 6
Menjual barang secara tempo atau kredit,
tetapi ketika terjadi penundaan atau keterlambatan pembayaran dikenai denda.
Ini termasuk riba nasi’ah.
Dan masih banyak transaksi bisnis ribawi lainnya
yang detailnya tidak bisa disampaikan dalam tulisan singkat ini. Bersambung....(Part2).
Wallahu a’lamu.Oleh:
Kamarudin
CEO bikinSOP Group- www.bikinsopperusahaan.com

Selamat Siang,
BalasHapussaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di www.forexmart.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda