Bisnis Berkah Tanpa Riba (Part 2)
www.inspirasidakwah.com - Bagi
anda pengusaha muslim yang telah bertekad meninggalkan riba, maka tentu tidak
mencukupkan diri hanya mempelajari hukum
terkait dengan riba, namun juga harus mengetahui bagaimana islam memandang
hukum transaksi lainnya..
Karena zaman ini begitu banyak
transaksi-transaksi yang seakan –akan
islami tapi sebetulnya haram, kelihatannya syar’i tapi ternyata akadnya batil
dan seterusnya.
Inilah
karakter system kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, selain bertentangan
dengan akidah islam, juga pasti menimbulkan kerusakan- kerusakan.pengaruh
kapitalisme ini sangat kuat di tengah-tenagah umat,bahkan menjadi pola pikir
sebagian besar pengusaha dalam mengelola bisnisnya.
Prinsip seorang muslim sebelum
memulai bisnis atau sebelum manjalin kerjasama bisnis harus benar-benar tahu
persis fakta transaksasinya dan harus jelas status hukumya dalam islam.
Misalnya, bagaimana hukum tentang
perseroan terbatas? Bagaimana akad pemasaran dengan pola leasing atau akad
sewa-beli? Bagaimana hukum pemasaran dengan pola multi level marketing?
Bagaimana dengan dua akad dalam satu transaksi? Bagaimana transaksi dengan
menempatkan agunan pada barang yang diperjualbelikan? Dan masih banyak contoh lainnnya.
Mungkin ada yang bertanya, Bisnis
kan butuh modal besar, kalo tidak pinjem di bank ke mana lagi, padahal bank
juga jelas ada riba?
Islam
punya solusi praktis dalam mengatasi permasalahan diatas yakni dengan cara
syirkah (kerjasama).jenis syirkah mudharabah atau sering kita kenal kerjasama
bagi hasil.
Syirkah mudharabah adalah kerja sama
antara dua pihak, yaitu pemodal (shohibul maal) dan pengelola (mudharib).
Shohibul maal akan memasukkan modalnya pada suatu usaha yang dikelola oleh
mudharib. kemudian mudharib mengelola usaha secara profesional dengan target
menghasilkan keuntungan. Dalam syirkah mudharabah tidak hanya bagi untung,
tetapi juga bagi rugi apabila dalam perjalanan usahanya mengalami kerugian.
Ada yang bertanya, terus siapa yang mau memberikan modal?
Ingat,
anda harus faham bahwa tidak semua orang bisa berbisnis.
Ada
orang yang punya uang, tapi bingung dia gunakan untuk apa uangnya?
Ada
orang yang punya uang, ingin berbisnis tapi tidak bisa berbisnis
Ada
orang yang punya uang,ingin berbisnis tapi tidak mau terjun langsung mengelola
bisnisnya.
Ada
orang yang punya uang dengan jumlah terbatas, ingin berbisnis dan dia butuh
penambahan modal.
Ada
yang punya asset (gedung,ruko,mobil dll) nganggur dan butuh orang agar bisa digunakan sebagai bisnis agar
menghasilkan.
Yang
punya modal “nganggur” ini sumbernya bisa dari orang-orang yang ada disekitar
anda,teman satu organisasi ,lembaga, saudara dan keluarga atau dari kalangan
investor professional.
Caranya
bagaimana?
Buat
proposal usaha, tawarkan dan sampaikan rencana dan impian anda kepada calon
investor.
Jika
langkah diatas sudah dilakukan dan
ternyata belum berhasil, Maka bersabarlah dan jangan sekali-kali balik lagi
menceburkan diri dalam kubangan riba. Allah SWT akan selalu bersama orang-orang
yang sabar. Teruslah kerja cerdas dan kerja keras, atau kita mati karena
mengusahakan yang benar. Man jadda wa jada.
Sebagai penutup semoga peringatan nabi ini membuat kita semangat dalam menjalan bisnis sesuai syariah dan menjauhi riba sejauh-jauhnya…
Sebagai penutup semoga peringatan nabi ini membuat kita semangat dalam menjalan bisnis sesuai syariah dan menjauhi riba sejauh-jauhnya…
,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallama melaknat pemakan riba, pemberi makan
riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Mereka semua sama.”
(HR.
Muslim).
Hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
Hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
“Riba
itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti
seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani).
Wallahu a’lamu.
Oleh:
Kamarudin
CEO bikinSOP Group- www.bikinsopperusahaan.com
Wallahu a’lamu.
Oleh:
Kamarudin
CEO bikinSOP Group- www.bikinsopperusahaan.com

