Demokrasi Melahirkan Banyak Pejabat ‘Kriminal’
www.inspirasidakwah.com - Malang - “Demokrasi ternyata gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.” Demikian kutipan dari editorial sebuah media harian nasional (MI, 10/1/2011). Ini adalah sebuah ungkapan jujur tentang demokrasi. Sekalipun bukan hal baru, ungkapan tersebut mengingatkan kembali umat Islam tentang hakikat dan fakta dari sistem demokrasi yang diadopsi oleh negeri ini.
Dalam berbagai forum, Indonesia mendapat
pujian sebagai negara demokratis. Namun, apakah dengan status demokratisnya
negeri ini telah mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah? Apakah demokrasi
bisa mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan warga
negaranya?
Tentu, kita merasa miris kalau melihat
fakta aktual: sepanjang tahun 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi
tersangka. Kebanyakan tersangkut kasus korupsi. Bahkan sebagian dari pemenang
Pilkada 2010 berstatus tersangka dan meringkuk di penjara. Contoh nyata,
Jefferson Soleiman Montesqiu Rumajar terpilih menjadi Walikota Tomohon-Sulut
periode 2010-2015 dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry
Sarundajang, pada rapat paripurna istimewa DPRD Tomohon, di Jakarta, Jumat
(7/1). Padahal Jefferson sedang duduk di kursi pesakitan; ia dijadikan
tersangka oleh KPK karena tindak pidana Korupsi. Yang lebih menggelikan,
Jeferson lalu dengan gagah perkasa melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP
Cipinang. Baik yang melantik dan yang dilantik seolah sudah putus urat nadi
rasa malunya. Jajaran pejabat yang akan mengurus rakyat dilantik oleh seorang
terdakwa yang tersandung kasus ketika mengelola uang rakyat.
Jadi, rasanya omong-kosong kita berharap
bahwa sistem demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang amanah. Begitu juga
terkait kesejahteraan. Pasalnya, demokrasi hanya menjadi tempat bagi
orang-orang dan kelompok oportunis untuk mentransaksikan
kepentingan-kepentingan perut dan nafsunya.
Biaya Mahal, Hasilnya Nol
Selama tahun 2010, tercatat sebanyak 244
Pilkada dilangsungkan dengan menelan biaya lebih dari Rp 4,2 triliun. Perlu
dicatat, beberapa Pilkada akhirnya juga mengalami pengulangan pada tahun 2011
seperti kasus di Tangerang Selatan, setelah MK menerima gugatan ihwal banyaknya
kecurangan dalam pelaksanaannya. Biaya ini jauh lebih besar daripada Pilkada
tahun sebelumnya. Pilkada Tahun 2007 yang berlangsung di 226 daerah saja, yakni
di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, menelan dana sekitar Rp 1,25 triliun.
Penghamburan uang rakyat itu terjadi di tengah-tengah kondisi yang sangat
memilukan; pada tahun 2010 tercatat lebih dari 31 juta (13,3%) dari 237 juta
penduduk Indonesia dalam kondisi miskin luar biasa. Dalam hal ini, hasil
Pilkada tak pernah mengubah nasib rakyat. Yang berubah nasibnya hanyalah para
penguasa dan kroni-kroninya saja.
Pilkada yang bertujuan menyertakan
rakyat secara langsung untuk menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat
lokal/daerah pada faktanya juga telah melahirkan dampak negatif. Masyarakat, misalnya,
menjadi terkotak-kotak bahkan saling berhadap-hadapan. Hubungan sosial menjadi
renggang. Tak jarang proses Pilkada ini melahirkan bentrokan yang mengarah pada
tindakan kekerasan.
Semua itu niscaya terjadi karena banyak
faktor. Pertama: Banyak aturan Pilkada yang tumpang-tindih. Hal ini
akibat terlalu besarnya dominasi partai politik dalam Pilkada. Kedua: Masih
lemahnya pendidikan politik untuk masyarakat. Lemahnya pemahaman politik
masyarakat ini ditunjukkan dengan masih banyaknya incumbent (pejabat
lama) yang terpilih kembali. Padahal incumbent ini telah gagal
dalam mensejaherakan rakyatnya. Ketiga: terjadi kecurangan
dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya,
menggunakan politik uang. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan
calon yang “miskin”. Faktanya, banyak Pilkada berakhir di pengadilan.
Secara sederhana, politik saat ini
diartikan sebagai proses interaksi pemerintah dengan masyarakat untuk
menentukan kebijakan publik (public policy) demi kebaikan bersama.
Sistem politik yang dianut Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi kini telah
menjelma menjadi sebuah paham, bahkan semacam ‘agama’ yang menglobal, yang
nyaris tanpa koreksi. Gagasan dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat.
Intinya, kewenangan membuat hukum ada di tangan manusia. Demokrasi selalu
dianggap sebagai tatanan atau sistem politik yang paling ideal. Dalam sistem
demokrasi, rakyat diasumsikan akan benar-benar berdaulat dan mendapatkan
seluruh aspirasinya. Dari sana, melalui proses politik yang demokratis, lantas
dibayangkan bakal tercipta sebuah kehidupan masyarakat yang ideal: adil, damai,
tenteram dan sejahtera.
Namun, semua itu hanyalah bayangan,
bahkan tipuan. Dalam tataran praktik gagasan ideal itu tak pernah terwujud.
Dalam negara demokrasi, yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki,
yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan
kebijakan politik, sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan
bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di
Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri.
Maka dari itu, tidak ada yang namanya
masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera dalam sistem demokrasi.
Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada,
tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat
sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan.
Bagaimana bisa diharap ada keadilan bila
sistem demokrasi malah melahirkan banyak pejabat dan penguasa yang lebih pantas
disebut penjahat. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus tindak pidana
(terutama korupsi). Ini karena banyak dari proses politik berlangsung secara
transaksional. Pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih
banyak berperan. Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang. Uang diperlukan
untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan
uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan
selama berkuasa.
Dalam kondisi demikian, kepentingan
rakyat dengan mudah terabaikan. Bagi penguasa, rakyat hanyalah alat untuk
meraih kuasa. Akhirnya, bukan kedaulatan rakyat yang menjadi ‘ruh’ dari sistem
demokrasi, melainkan kedaulatan kapital dari para pemilik modal atau penguasa
yang didukung oleh para pemodal. Inilah kenyataan umum di negara-negara
penganut demokrasi, tanpa kecuali, termasuk di AS dan Eropa sebagai kampiun
demokrasi.
Oleh
karena itu, pujian terhadap Indonesia yang dianggap sebagai ‘jawara demokrasi’
dengan julukan “Indonesia’s Shining Muslim Democrazy” (Demokrasi Muslim
Bersinar di Indonesia) hanya karena dianggap sukses menyelenggarakan Pileg dan
Pilpres tahun 2004 dan 2009 secara damai perlu dipertanyakan. Sebab faktanya,
keberhasilan itu tidak selaras dengan perbaikan hidup rakyat. Justru melalui
pintu demokratisasilah liberalisasi di semua sektor kehidupan terjadi, dengan
segala implikasi buruknya yang makin sulit dikendalikan.
Tak aneh bila kemudian banyak orang
melihat demokrasi sesungguhnya adalah sistem politik yang bermasalah. Tokoh
Barat sendiri, Winston Churchil, menyatakan, “Democracy is worst possible
form of government (Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah
bentuk pemerintahan).”
Benjamin
Constan juga berkata, “Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan,
yaitu kediktatoran parlemen.”
Jadi, benar bahwa problem politik,
bahkan juga problem ekonomi, problem sosial dan budaya (perilaku amoral)
berawal dari demokrasi, yang tragisnya justru dianggap sebagai sistem politik
yang paling baik. Na’udzu billah.
Saatnya Kembali ke Sistem Islam
Dasar politik yang diterapkan di
Indonesia adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum
bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia melalui proses demokrasi. Hukum
dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik
kepentingan uang ataupun kekuasaan.
Selama sekularisme dengan demokrasinya
yang diterapkan, selama itu pula yang terjadi adalah kerusakan dan
keterpurukan. Hanya syariah Islam yang bisa menjamin keadilan karena ia berasal
dari Zat Yang Mahaadil. Tetap menerapkan sekularisme dengan demokrasinya
berarti meninggalkan hukum terbaik, yakni hukum Allah SWT, sebagaimana al-Quran
menegaskan:
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS
al-Maidah [5]: 50).
Untuk itu, negeri ini harus segera
mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera
tinggalkan demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem
Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin
kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di
akhirat kelak. Wallahu a’lam.(nn)
