MAU LUNAS HUTANG????
Allah Maha Kaya.....
mintalah pada Allah.....ini kisahnya......
Dalam shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari
Abdullah bin Zubeir radhiyallahu anhu, katanya, “Di hari Perang Jamal, Zubeir
sempat memanggilku. Setelah aku berdiri di sampingnya, ia berkata kepadaku,
“Hai putraku, yang akan terbunuh hari ini hanyalah orang zalim atau yang
terzalimi. Dan kurasa aku akan terbunuh hari ini sebagai pihak yang terzalimi.
Akan tetapi beban pikiran terberatku di dunia ini ialah utangku. Apakah
menurutmu utang kita akan menyisakan harta kita walau sedikit?”
“Wahai putraku,
jual-lah aset yang kita miliki untuk menutup utang-utangku,” kata Zubeir kepada
Abdullah.
Zubeir lalu berwasiat kepada anaknya agar sepersembilan
hartanya yang tersisa diperuntukkan bagi anak-anak Abdullah, atau cucu-cucunya.
Waktu itu ada dua anak Abdullah seusia dengan anak-anak Zubeir. Yakni Khubaib
dan Abbad. Zubeir sendiri waktu itu meninggalkan sembilan anak laki-laki dan
sembilan anak perempuan.
Kata Abdaullah,
Zubeir berpesan kepadanya. “Hai puteraku, jika engkau tak sanggup melakukan
sesuatu demi melunasi utang ini, minta tolonglah kepada tuanku,” kata Zubeir.
“Demi Allah, aku
tidak paham apa maksudnya. Maka aku bertanya kepadanya,” kata Abdullah bin
Zubeir. “Wahai Ayah, siapakah tuanmu itu?”
“Allah,” jawab
Zubeir.
“Sungguh demi
Allah, setiap kali aku terhimpit musibah dalam melunasi utang tersebut, aku
selalu berkata, “Wahai tuannya Zubeir, lunasilah utang-utangnya”… dan Allah pun
melunasinya, kata Abdullah.
Tak lama
berselang, Zubeir radhiyallahu anhu terbunuh. Ia tak meninggalkan sekeping
dinar maupun dirham. Peninggalannya hanyalah
Ø
Dua petak tanah,
yang salah satunya ada di Ghabah (Madinah),
Ø
11 unit rumah di
Madinah,
Ø
dua unit rumah
di Basrah, satu unit di Kufah, dan satu lagi di Mesir.
Sedangkan utang-utangnya timbul karena Zubeir
sering dititipi uang oleh orang-orang.
“Anggap saja ini
sebagai utang, karena aku takut uang ini hilang,” kata Zubeir.
Zubeir tidak pernah menjabat sebagai gubernur
maupun pengumpul zakat atau yang lainnya. Ia hanya mendapat bagian dari
perangnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar bin
Khattab atau Utsman bin Affan radhiyallaahu ‘anhum.
“Maka kuhitung
total utang yang ditanggungnya, dan jumlahnya mencapai 2,2 juta dirham!”
Hakim bin Hizam
pernah menemui Abdullah bin Zubeir dan bertanya, “Wahai putera saudaraku,
berapa utang yang ditanggung saudaraku?”
Ibnu Zubeir
merahasiakannya, dan hanya mengatakan “seratus ribu.”
Hakim berkomentar,
“Demi Allah, harta kalian takkan cukup untuk melunasinya menurutku.”
“Lantas
bagaimana menurutmu jika utang tadi berjumlah 2,2 juta?!” tanya Ibnu Zubeir.
“Kalian takkan
sanggup melunasinya. Dan jika kalian memang tidak sanggup, maka minta tolonglah
kepadaku,” jawab Hakim.
Abdullah lantas
mengumumkan, “Siapa yang pernah mengutangi Zubeir, silakan menemui kami di
Ghabah.” Maka datanglah Abdullah bin Ja’far yang dahulu pernah mengutangi
Zubeir sebesar 400 ribu dirham.
Ibnu Ja’far
berkata kepada Ibnu Zubeir, “Kalau kau setuju, utang itu untuk kalian saja.”
“Tidak”, jawab
Ibnu Zubeir.
“Kalau begitu,
biarlah ia utang yang paling akhir dilunasi,” kata Ibnu Ja’far.
“Jangan begitu,”
jawab Ibnu Zubeir.
“Kalau begitu,
berikan aku sekapling tanah dari yang kalian miliki,” pinta Ibnu Ja’far.
“Baiklah. Kau
boleh mengambil kapling dari sini hingga sana,” kata Ibnu Zubeir.
Ibnu Ja’far lantas menjual bagiannya dan
mendapat pelunasan atas utangnya. Sedangkan tanah tersebut masih tersisa 4,5
kapling. Ibnu Zubeir lantas menghadap Mu’awiyah yang kala itu sedang bermajelis
dengan ‘Amru bin Utsman, Mundzir bin Zubeir, dan Ibnu Zam’ah.
Mu’awiyah
bertanya, “Berapa harga yang kau berikan untuk tanah Ghabah?”
“Seratus ribu
per kapling,” jawab Ibnu Zubeir.
“Berapa kapling
yang tersisa?” tanya Mu’awiyah.
“Empat setengah
kapling,” jawab Ibnu Zubeir.
‘Amru bin Utsman
berkata, “Aku membeli satu kapling seharga seratus ribu.” Sedangkan Mundzir bin
Zubeir dan Ibnu Zam’ah juga mengatakan yang sama.
Mu’awiyah
bertanya, “Berapa kapling yang tersisa?”
“Satu setengah
kapling” jawab Ibnu Zubeir.
“Kubeli seharga
150 ribu,” kata Mu’awiyah.
Sebelumnya,
Abdullah bin Ja’far menjual kaplingnya kepada Mu’awiyah seharga 600 ribu
dirham. Dan setelah Ibnu Zubeir selesai melunasi utang ayahnya. Datanglah
anak-anak Zubeir kepadanya untuk minta jatah warisan.
Tapi kata Ibnu
Zubeir, “Tidak, demi Allah. Aku takkan membaginya kepada kalian sampai
kuumumkan selama empat tahun di musim haji, bahwa siapa saja yang pernah mengutangi
Zubeir hendaklah mendatangi kami agar kami lunasi.” Maka Ibnu Zubeir pun
mengumumkannya selama empat tahun.
Setelah berlalu
empat tahun, barulah Ibnu Zubeir membagi sisa warisannya. Ketika itu, Zubeir
meninggalkan empat istri, dan setelah dikurangi sepertiganya, masing-masing
istrinya mendapatkan 1,2 juta. Dan setelah ditotal, nilai total harta
peninggalannya mencapai 50,2 juta! (HR. Bukhari No. 3129)
Oleh Ustadz Hasby.Harokan
https://www.facebook.com/hasby.harokan
Oleh Ustadz Hasby.Harokan
https://www.facebook.com/hasby.harokan
